JANJI MENIKAHI

"AKU JANJI AKAN MENIKAHIMU NANTI". Kalimat yang sering diucapkan oleh orang yang sedang pacaran terutama laki - laki. Ketika dua orang saling jatuh hati, ingin rasanya tak mau berpaling ke lain hati. Maka seringkali seorang laki - laki mengutarakan kata - kata yang membuat perempuan yang disukainya itu senang dan tetap bertahan padanya. Seperti halnya dengan ungkapan janji untuk menikahi. Janji ini dapat membuat seorang perempuan merasa senang, tenang dan tetap bertahan. Dan tidak sedikit juga perempuan yang berpegang pada janji itu untuk tidak berpaling dan menunggu janji tersebut ditepati. 

Hanya saja, yang namanya manusia, tentu ia memiliki rasa bosan. Ketika seorang lelaki menemukan perempuan lain yang dirasa lebih layak menjadi pendamping hidupnya, maka ia akan berusaha mendapatkannya dan melupakan yang lama. Itu berarti, ia harus melanggar janjinya kepada perempuan yang lebih ia cintai sebelumnya. Lantas, apakah boleh membatalkan janji untuk menikahi ??

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman : "Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah - sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (Q.S. An-Nahl : 91)

Dalam ayat tersebut, jelas bahwa janji itu harus ditepati. Tapi, janji yang seperti apa dulu ?? apakah janji orang pacaran termasuk janji yang harus ditepati ?? Nah ini yang akan menjadi pokok bahasan dalam tulisan ini. Janji yang harus ditepati ialah janji yang berkenaan dengan hal - hal yang mubah, yang halal dan makruf. Sebaliknya bila janji itu adalah sesuatu yang mungkar, haram, maksiat atau hal - hal yang bertentangan dengan ketentuan syariat islam, maka janji itu adalah janji yang bathil. Hukumnya menjadi haram untuk dilaksanakan.

Janji yang diungkapkan oleh seorang laki - laki kepada perempuan yang disukai untuk menikahi tidaklah mengikat. Sebab. janji untuk berakad itu bukanlah akad. Bahkan, seorang yang telah ta'aruf atau sekedar berkenalan saja bisa dibatalkan. Apalagi hanya sekedar janji dari orang yang belum memilih langkah yang sesuai tuntunan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Dalam fatwa Islam terdapat pertanyaan, "Ada seorang pemuda yang berjanji akan menikahi seorang wanita. Mereka saling mencintai. Setelah pemuda ini belajar agama, dia mempertimbangkan, nampaknya wanita ini bukan termasuk kriteria pilihannya, bolehkah dia membatalkan janjinya?"

Jawaban dalam fatwa Islam, "Tidak ada kewajiban baginya untuk menikahi wanita itu, meskipun dia pernah berjanji untuk menikahinya. Karena seseorang diperbolehkan untuk membatalkan lamaran, jika ada alasan yang mendukung keputusannya dan alasan itu kuat. Misalnya, dia mempertimbangkan, ternyata wanita ini tidak cocok untuknya. Maka bagaimana lagi dengan hanya sebatas janji, yang lamaran saja belum." (Fatwa Islam, no. 121704)

Maka, janji pra-nikah itu tidak ada dalam hukum Islam. Yang ada hanyalah khitbah. Sebab, lelaki yang sudah mengkhitbah berarti ia telah benar - benar mantap untuk menikahi. Adapun jangka waktu dari khitbah ke proses pernikahan, dianjurkan jangan lama - lama. Karena, setan pasti akan selalu datang menngoda. Janji dari sepasang kekasih masa kini tidaklah berhukum. Maka, jika memang belum siap untuk menikahi maka janganlah mendekati. Jika Anda takut kehilangannya, maka serahkan saja pada Allah SWT. Sebab, Dia lah yang maha membolak balikkan hati manusia. Jika memang orang yang anda sukai itu jodoh Anda, maka ia tidak akan pernah pergi jauh dari Anda. Ketika waktunya telah tiba, Anda dan dia pasti akan bersama menjalin rumah tangga yang sejahtera.


Komentar